Jadi Buron Selama 3 Tahun, Pembacok Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah buron 3 tahun. RL ditangkap di sebuah mal di Tangerang, Banten. Sumber foto & artikel : detik.com (dok Istimewa).

Polisi menangkap RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah buron 3 tahun. RL ditangkap di sebuah mal di Tangerang, Banten. Sumber foto & artikel : detik.com (dok Istimewa).

TANGERANG – Polisi menangkap RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah jadi buron 3 tahun. RL ditangkap di sebuah mal di Tangerang, Banten.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan terjadi tiga tahun lalu, tepatnya pada Minggu (25/4/2021), pukul 01.45 WIB. RL menganiaya korban bernama Setiadi (43) di sebuah parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Zain dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/3/2023).

Di tengah perjalanan, pelaku meminta diantarkan kepada korban ke mal. Korban lantas mengantarkan pelaku ke lokasi tersebut.

Setiba di lokasi, pelaku menodongkan golok ke leher korban. Karena korban melawan, pelaku membacok korban di bagian leher. Selain itu, korban menderita luka di tangan, pelipis, telapak, dan jari karena terus melawan.

Baca Juga :  KA UPT Lapas Se-Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

“Saat sampai di parkiran Mal Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher,” kata dia.

Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Namun, pelaku saat itu gagal membegal mobil taksi online karena sopir terus melawan. Sedangkan polisi menangkap RL usai mendapat informasi pelaku sedang berada di tempat karaoke di Tangerang pada Jumat (10/3).

“Pelaku buron selama 3 tahun, berdasarkan informasi didapat pada Jumat pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim Opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya,” ungkap Zain.

Baca Juga :  Berkeliaran Cari Musuh saat Dini Hari, 5 Remaja Mau Tawuran Diamankan di Neglasari Tangerang

Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan 3 tahun lalu itu. Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Kota Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP penganiayaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg
Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat
Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta
Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran
Tim Gabungan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Petani di Tangerang Kurang dari 24 Jam
Suara Tembakan Gegerkan Warga BSD Serpong
Konfrontasi di Pangkalan Gas Elpiji Tangerang Berujung Kekerasan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat

Kamis, 8 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:30 WIB

Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran

Berita Terbaru