TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kota Tangerang berinisial ML. Kasus ini langsung memantik perhatian publik setelah tim hukum korban resmi melangkah ke jalur etik dan pidana.
Perkara tersebut kini dikawal oleh Aksin Law Firm & Partners, yang menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Dibawa ke Badan Kehormatan DPRD
Ketua tim hukum, Aksin, mengungkapkan pihaknya telah mendatangi Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang guna mengawal proses etik terhadap terlapor.
Namun, tidak hanya berhenti di ranah etik, proses hukum pidana juga dipastikan tetap berjalan.
Korban Klaim Dirugikan
Klien berinisial BP mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi rumah dan tanah dengan ML. Alih-alih memperoleh aset yang dijanjikan, BP justru kehilangan haknya dan merasa menjadi korban penipuan.
“Klien kami merasa ditipu. Kami sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum,” tegas Aksin.
Desak Partai Turun Tangan
Kasus ini juga menyeret perhatian ke ranah politik. Tim hukum mendesak Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kader yang diduga terlibat.
“Kami minta Mas AHY menertibkan dan memberi sanksi tegas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Aksin.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, baik Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang maupun pihak ML belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(ceng)

Tinggalkan Balasan