TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Fakta mencengangkan terungkap di persidangan. Seorang buronan internasional, Jimmy Lie, didakwa menggelontorkan uang hingga Rp1,2 miliar untuk menyuap aparat desa dan petugas pertanahan demi mempercepat penerbitan puluhan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, aliran dana tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb, serta tenaga honorer di Kantor Pertanahan Tangerang.

Dalam dakwaan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, Jimmy disebut memberikan uang Rp600 juta kepada Sueb, bahkan menjanjikan tambahan Rp3.000 per meter persegi.

“Memberi uang sebesar Rp600 juta dan menjanjikan Rp3.000 per meter atas luas tanah,” demikian isi dakwaan.

Aliran uang itu berlangsung bertahap sejak November 2022 hingga Maret 2023 melalui perantara bernama Hasbullah. Dalam perkara terpisah, Hasbullah telah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, sementara Sueb divonis 21 bulan penjara.

Tak berhenti di situ, Jimmy juga didakwa mengucurkan Rp640 juta kepada Raden Febie Firmansyah untuk mengurus 61 sertifikat tanah atas nama dirinya dan keluarganya. Febie pun telah divonis 21 bulan penjara.

Program Murah Disulap Jadi “Lahan Basah”

Ironisnya, praktik ini terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang seharusnya membantu masyarakat dengan biaya murah.

Untuk wilayah Jawa-Bali, biaya resmi PTSL hanya sekitar Rp150 ribu per bidang. Namun dalam kasus ini, biaya justru melonjak tak wajar—mencapai Rp5.000 per meter persegi melalui kesepakatan ilegal.

Prosedur Dilanggar, Aturan Diabaikan

Jaksa juga mengungkap berbagai pelanggaran serius dalam proses penerbitan sertifikat:

  • Pengajuan dilakukan melalui perantara, bukan jalur resmi
  • Pengukuran tanah tanpa saksi batas
  • Tidak ada persetujuan dari pemilik lahan sekitar
  • Tahapan pengumuman data selama 14 hari diabaikan

Skema ini diduga sengaja dirancang untuk mempercepat proses dengan cara melanggar aturan yang berlaku.(ceng)