TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel pabrik pengolahan oli bekas milik PT Beringin Petroleum Energy (PT BPE) yang beroperasi di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6). Langkah tegas ini diambil oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menyusul adanya dugaan pelanggaran berat terkait ketentuan teknis persetujuan lingkungan serta indikasi pencemaran wilayah sekitar.
Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 2.773 m^2 tersebut diketahui mengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO), dengan kapasitas produksi mencapai 450.000 hingga 500.000 liter per bulan.
Temuan Pelanggaran Aturan dan Dokumen Lingkungan
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, KLH menemukan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang sah demi menjamin keselamatan lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), Rizal Irawan, menegaskan adanya sejumlah pelanggaran serius yang menjadi dasar kuat dilakukannya penyegelan.
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal dalam keterangan resminya.
Indikasi Pencemaran Udara, Tanah, dan Air
Selain masalah administratif, aktivitas operasional PT BPE diduga kuat telah memicu degradasi kualitas lingkungan di tiga sektor utama:
- Pencemaran Udara: Petugas menemukan bahwa cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas buang sisa produksi diduga langsung terlepas bebas ke udara.
- Pencemaran Tanah: Ditemukan indikasi praktik dumping (pembuangan) limbah B3 secara ilegal di halaman belakang perusahaan. Limbah tersebut berupa bottom ash, residu oli, serta absorban bekas.
- Pencemaran Air: Air limpasan (runoff) yang telah terkontaminasi pelumas bekas dilaporkan mengalir bebas dan mencemari area rawa yang terletak di belakang lokasi usaha.
Ancaman Sanksi Pidana
Atas temuan-temuan tersebut, PT BPE diduga kuat melanggar tiga pasal pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak KLH masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait total kerugian lingkungan yang ditimbulkan. Pemasangan garis penyegelan di lokasi pabrik memastikan seluruh aktivitas operasional PT BPE dihentikan sementara demi mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan