​TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus memilukan terkait dugaan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, aksi bejat ini diotaki oleh ibu kandung korban sendiri.

​Polisi telah mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu N (36), yang merupakan ibu kandung korban, dan D (46), seorang pria yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

​Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 12 tahun. Tersangka N tega menyerahkan darah dagingnya sendiri kepada tersangka D untuk disetubuhi dengan imbalan uang.

​”N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

​Kronologi Kejadian: Modus “Pernikahan” di Bawah Umur

​Berdasarkan hasil penyidikan, petaka ini bermula pada September 2025. Saat itu, tersangka N membawa korban ke sebuah lokasi di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, untuk bertemu dengan D.

  • ​Transaksi Pertama: Di lokasi tersebut, tersangka N meninggalkan korban bersama D setelah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000. Pada momen itulah korban pertama kali mengalami kekerasan seksual oleh D.
  • ​Keuntungan Materiil: Dari pengakuan tersangka N, aksi pembiaran ini terus berlanjut karena tergiur materi. N mengaku telah menerima uang secara bertahap dari tersangka D dengan total mencapai Rp14.500.000.
  • ​Aksi Berulang: Kekerasan seksual tersebut terus berulang selama berbulan-bulan. Kejadian terakhir yang teridentifikasi terjadi pada awal Juni 2026 di rumah kontrakan milik D di wilayah Sindang Jaya.

​Untuk memuluskan aksi bejatnya dan mengelabui lingkungan sekitar, kedua tersangka menggunakan modus mengklaim telah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D.

​Terbongkar Lewat Pengaduan ke Ayah Kandung

​Aksi keji ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan atas penderitaannya memberanikan diri bercerita kepada ayah kandungnya (mantan suami tersangka N). Bak disambar petir di siang bolong, sang ayah langsung melaporkan kasus ini ke Mapolresta Tangerang.

​”Kami kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menetapkan D serta ibu korban (N) sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Indra Waspada.

​Kondisi Korban dan Imbauan Kapolresta

​Polresta Tangerang memastikan bahwa saat ini korban telah mendapatkan perlindungan maksimal dan pendampingan psikologis khusus.

​”Kondisi psikologis korban saat ini berangsur membaik setelah menjalani program trauma healing dari tim pendamping,” tambah Kapolresta.