TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah penggerebekan dramatis menggegerkan warga Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (19/8). Seorang pria berinisial OM berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Lebak Bulus.

Penangkapan OM bukan tanpa alasan. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa OM adalah bagian dari jaringan pengedar ganja asal Aceh yang sudah lama menjadi buronan polisi. Dari penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi berhasil menyita 13 paket ganja siap edar dengan total berat fantastis: 13,37 kilogram!

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicholas Lilypaly, mengungkapkan, “Kami menangkap seorang tersangka berinisial OM. Barang bukti yang disita yaitu berupa 13 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 13,37 kg.”

Lebih mencengangkan lagi, dari hasil interogasi, OM mengaku telah beroperasi sejak Juni 2025 dan sudah empat kali menerima paket ganja dari seorang kurir berinisial AB yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Total ganja yang telah diedarkan oleh OM mencapai 253 kilogram!

“Empat kali dengan total barang bukti itu 253 kilogram dan yang terakhir, yang kelima baru tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Kombes Pol Nicholas Lilypaly.

Kini, OM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(ceng)