TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Aksi dramatis polisi kembali terjadi! Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan produsen tembakau sintetis bernilai fantastis Rp21 miliar yang beroperasi di balik home industry rumahan.
Sebanyak 9 pelaku berhasil diringkus dari beberapa lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS dan F di tengah keramaian lampu merah Gading Serpong, Tangerang. Sementara empat tersangka lain, yakni AF, RA, IB, dan RY, dibekuk di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tak berhenti di situ, polisi bahkan memburu tiga tersangka terakhir — MR, LR, dan BN — hingga ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Hasil penangkapan ini membuat publik tercengang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 21 kilogram tembakau sintetis siap edar. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp21 miliar! “Barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beroperasi selama dua bulan terakhir, dengan bahan baku tembakau sintetis yang dipasok langsung dari China dan dijual bebas di media sosial dengan harga Rp1 juta per gram.
Polisi kini tengah memburu dua pelaku lain, SB dan SD, yang berperan sebagai pemesan bahan baku dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku dijerat pasal berlapis, dengan AS dan F terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, sementara 7 tersangka lainnya menghadapi ancaman hukuman mati.
Kasus ini langsung viral di media sosial dan memicu gelombang apresiasi dari masyarakat, sekaligus mengingatkan pentingnya peran aktif warga dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini tuntas. Jangan beri ruang bagi narkotika di Indonesia!” tegas AKBP Victor.(ceng)

Tinggalkan Balasan