TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Dalam pengungkapan yang membuat heboh dunia pemilu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, ditangkap basah oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu! Riza tertangkap bersama dua rekannya, seorang pengacara dan pemilik rumah tempat pesta berlangsung.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, segera mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,” tegas Bagja dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA dari Jakarta, Jumat. Bagja mengakui bahwa Bawaslu RI sangat prihatin dengan penangkapan Riza, namun menegaskan bahwa penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan detail sensasional dari penangkapan tersebut. “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya di Cimahi, Jumat. Tri juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap.

Kini, Riza dan kedua rekannya menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejadian ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial dan menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait integritas dan kepatuhan terhadap hukum, terutama di tengah tahun-tahun krusial pemilu.(PW)