TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang Selatan | Dalam operasi yang mengejutkan, Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar kedok sebuah bangunan yang tampak seperti konter handphone di Babelan, Kabupaten Bekasi. Bangunan ini ternyata menjadi laboratorium ilegal untuk memproduksi tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai “sinte”.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 drum plastik berwarna biru yang mengeluarkan bau menyengat. Setiap drum berisi tembakau yang telah dicampur dengan zat kimia berbahaya, siap untuk diedarkan. Total temuan mencapai 612 kilogram, menjadikan ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah tersebut.

“Kasus ini bukan hanya soal distribusi, tetapi kita menghadapi produsen utama tembakau sintetis. Empat pelaku telah berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa terungkapnya jaringan ini bermula dari penangkapan dua kurir, JK dan IK, di Pamulang. Keduanya kedapatan membawa 17 gram tembakau sinte dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari produsen di Babelan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang berkedok konter handphone, di mana polisi menangkap tersangka berinisial AS dan DY. Selain 10 drum tembakau sintetis, ditemukan juga 14 dirigen kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima dirigen methanol, dan tiga dirigen etanol.
“Target pasar mereka adalah pelajar dan mahasiswa di sekitar Tangerang Selatan,” ujar Pardiman, menyoroti bahaya peredaran narkoba ini di kalangan generasi muda.
Keempat tersangka kini menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana berat. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(PW)
Tinggalkan Balasan