TANGERANGNEWS.CO.IDTangerang | Proyek pembangunan jembatan senilai Rp10,88 miliar di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, perusahaan pemenang tender, CV Kopi Pait, diduga tidak memiliki keberadaan fisik yang jelas di alamat yang tertera.

Berdasarkan penelusuran di Kampung Kronjo, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang—yang disebut sebagai alamat resmi perusahaan—tidak ditemukan papan nama, kantor, maupun aktivitas usaha. Bahkan, lokasi tersebut juga tidak terdeteksi di peta digital.

Aparat Desa: “Tidak Pernah Ada”

Pernyataan mengejutkan datang dari Jueni, Kepala Dusun setempat. Ia mengaku tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut.

“Biasanya kalau ada perusahaan, pasti ada pemberitahuan ke RT, RW, sampai desa. Ini tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Tak hanya itu, nama-nama pengurus perusahaan seperti Agus Darmawan, H. Rohman Hidayatullah, dan Sulki juga disebut tidak dikenal sebagai warga setempat.

“Nama-nama itu tidak saya kenal, setahu saya bukan warga sini,” tegasnya.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan validitas perusahaan yang memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dugaan “Perusahaan Siluman”?

Ketiadaan jejak fisik maupun administratif di tingkat desa membuat muncul dugaan bahwa perusahaan ini hanyalah “nama di atas kertas”.

Jueni menegaskan, setiap usaha seharusnya memiliki kejelasan legalitas dan melapor ke pemerintah setempat.

“Kalau memang perusahaan, harus jelas. Ini tidak ada informasi sama sekali di tingkat desa,” katanya.

Pihak Perusahaan Membantah

Dikutip dari ekbisbanten.com Menanggapi sorotan ini, perwakilan CV Kopi Pait, Akyumi, membantah bahwa perusahaannya fiktif.

Ia menjelaskan bahwa alamat di Kronjo hanyalah kantor administratif yang berada di rumahnya, sementara kegiatan operasional tersebar di lokasi lain, termasuk wilayah Balaraja.

“Kantor administratif ada di Kronjo, di rumah saya. Operasional juga ada di tempat lain,” ujarnya.

Terkait tidak dikenalnya perusahaan oleh perangkat desa, ia menyebut kemungkinan adanya keterbatasan pendataan.

“Koordinasi dengan kepala desa sudah dilakukan, mungkin tidak semua perangkat mengetahui,” tambahnya.

Pemerintah Belum Bersuara

Hingga saat ini, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Publik Menuntut Transparansi

Kasus ini kini memantik perhatian luas dan memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana perusahaan tanpa jejak jelas bisa memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah?

Jika tidak segera dijelaskan, polemik ini berpotensi memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap proses pengadaan proyek pemerintah.

Apakah ini sekadar miskomunikasi administratif, atau ada yang lebih besar di balik proyek ini? Publik menunggu jawaban tegas.(ceng)