TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pekerjaan U-ditch yang dikerjakan oleh CV. Padi Ungu Permana di Jalan Raya Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan mengancam seorang jurnalis TANGERANGNEWS.CO.ID. Rabu, 08/11/2023.
Proyek tersebut dikerjakan asal-asalan yang penting terpasang di karenakan minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan Curug.
Saat awak media kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa tidak tahu siapa pengawasannya yang ia tahu hanya mandor saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak tahu pengawasnya siapa, soalnya saya di bawa sama mandor Udin untuk bekerja disini bang,”ucapnya.
Kendati demikian, awak media terus menggali informasi untuk mengetahui siapa pelaksanaannya.
Setelah itu awak media mengetahui siapa pelaksanaannya Aan langsung mengkonfirmasi melalui pesan singkat, akan tetapi ia malah tidak terima lalu mengancam.
“Betul itu punya saya, terus ? komentar itu paling mudah, situ saya tandain ya, kaya baru aja di media. Mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media,”ungkapnya
Lanjutnya, ia masih merasa kesal setelah di pertanyakan kembali terkait apa yang sudah di sarankan untuk memperbaiki kerjaannya.
“Saya paham situ punya tupoksi dan saya punya cara, hidup jangan terlalu kaku, di dunia tidak lama hanya mampir. Jangan bikin rumit urusan orang apalagi rumitin urusan orang, kalau sudah di respon tunggu saja nanti di informasikan, kalau mau berkawan, OKE,”tutupnya dengan sedikit mengejek.
Maka dari itu, seolah – olah ia merasa kebal hukum sehingga tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 pasal 18, berikut bunyinya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Saat berita ini diterbitkan EKBANG Kecamatan Curug dan Inspektorat belum dikonfirmasi
Penulis : Saepudin
Editor : Saepudin