TANGERANGNEWS.CO.ID, Kabupaten Tangerang | Dugaan praktik tidak transparan kembali menerpa institusi kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Tangerang kini tengah menjadi sorotan publik menyusul penangkapan seorang warga berinisial AH yang dinilai janggal. Jum’at, 08/05/2026.
Peristiwa ini bermula pada Hari Senin 20/04/2026, saat tim Sat Narkoba Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap AH di kediamannya. Namun, penangkapan tersebut memicu kontroversi lantaran diduga dilakukan tanpa adanya barang bukti (BB) narkotika yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya kesepakatan terselubung atau “main mata” antara oknum petugas dengan pihak Lembaga Rehabilitasi Izzatunisa Ayudia Bogor. AH dikabarkan langsung diarahkan ke lembaga rehabilitasi tersebut meski prosedur hukum terkait kepemilikan barang bukti masih dipertanyakan.
“Penangkapan ini terkesan dipaksakan. Bagaimana bisa seseorang dibawa tanpa adanya barang bukti yang jelas di lokasi? Kami mencium adanya ketidakterbukaan dalam prosedur ini, terutama dengan keterlibatan pihak rehabilitasi secara instan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Darmansyah, Kanit Sat Narkoba, saat dikonfirmasi ia menjelaskan bahwa dirinya sedang ada pendidikan di Lido.
“Gua lagi pendidikan bang, nanti gue tanya sama kanit-kanit yang disana atau junior, soalnya bulan-bulan ini gue Lom ngantor,” jelas Darmansyah.
Pada waktu bersamaan tiba-tiba ada seseorang dari pihak yayasan Izzatunisa yang bernama Tiara menelepon melalui WhatsApp ke awak media.
”Dari pihak Polres tidak menerima uang sepeserpun semu di kita untuk biaya rawatannya, yaitu buat rawat jalan, jadi Abang jangan konfirmasi ke pihak polres,” ungkapnya.
Dari sini saja ada dugaan kuat, bahwa pihak Polresta Tangerang menghubungi yayasan Izzatunisa Ayudia Bogor, untuk mengkonfirmasi ke pihak awak media dengan dalih tidak adanya keterkaitan pihak Polresta Tangerang.
Hingga kini pihak Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penangkapan AH maupun dasar hukum yang digunakan untuk melimpahkan yang bersangkutan ke pusat rehabilitasi Izzatunisa Ayudia Bogor.
Kasus ini menambah daftar panjang tuntutan masyarakat akan reformasi dan transparansi di tubuh Polri, khususnya dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Masyarakat berharap adanya pengawasan ketat dari Propam Polda Banten guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.(Ceng)

Tinggalkan Balasan