TANGERANG – Kasus pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja, Kabupaten Tangerang. Praktik pemungutan uang itu viral di media sosial (medsos).
Dalam postingan Instagram @infobalaraja, disebutkan adanya laporan masyarakat terkait pungli di kantor Samsat Balaraja saat mengurus perpanjangan STNK dan ganti plat nomor.
Dalam membayar pajak kendaraan motor, warga diminta membayar Rp40 ribu saat menyerahkan STNK. Lalu, saat mengambil BPKB juga dimintai pungutan sebesar Rp30 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gesek (STNK) Rp25 ribu, naro aja bayar Rp10ribu emang bayar terus ya,” tanyanya dalam postingan tersebut.Selanjutnya, untuk memfotokopi berkas pengajuan pembayaran pajak kendaraan juga dimintai uang sebesar Rp10 ribu.
“Kalo fotokopi bayar 10 ribu okelah, nah ini saya naruh STNK bayar Rp40ribu, pas ambil BPKB bayar lagi Rp30ribu,” katanya.
Sementara, komentar dalam postingan tersebut dengan nama akun @taufiksadegavik29 membenarkan adanya pungutan liar itu.
“Iya benar itu coba diusut. Hanya Samsat Balaraja yang banyak punglinya, kaleng plat nomor juga bayar Rp10 ribu,” sebutnya dalam komentar.