TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Publik Kabupaten Tangerang tengah dihebohkan dengan polemik legalitas JDEYO Billiard dan Cafe yang berlokasi di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka. Meski sang pemilik mengklaim usaha tersebut sudah “aman” secara hukum, absennya bukti fisik dokumen perizinan justru menyulut kecurigaan serius dari berbagai pihak.
Ketegangan memuncak saat Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten, Ferry Anis Fuad, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (17/4). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan apakah pusat hiburan dan kuliner tersebut telah memenuhi regulasi ketat yang berlaku di wilayah pemukiman.
Klaim Sepihak Tanpa Bukti Konkret
Di hadapan awak media, pemilik usaha bernama Andi dengan percaya diri menyatakan bahwa seluruh izin operasional telah dikantongi. Namun, suasana berubah menjadi janggal saat Andi gagal menunjukkan satu pun dokumen fisik perizinan saat diminta. Alih-alih transparan, ia justru melemparkan tanggung jawab tersebut kepada pihak manajemen.
“Jika memang izin telah lengkap, seharusnya dapat dibuktikan dengan dokumen resmi. Tanpa itu, wajar jika publik mempertanyakan validitasnya,” tegas Ferry Anis Fuad.
Sorotan Tajam Terhadap Syarat Administratif
Ferry menilai klaim lisan tanpa bukti fisik adalah bentuk kejanggalan besar di era sistem perizinan modern yang serba ketat. Sesuai regulasi terbaru, setiap usaha gelanggang olahraga (KBLI 93113) dan kuliner wajib mengantongi:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.
- TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) & Sertifikat Standar Usaha.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan.
- Rekomendasi Teknis dari instansi terkait.
- Kepatuhan Perda terkait jam operasional dan dampak lingkungan.
KLH Banten Siap Kawal Hingga Tuntas
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah JDEYO Billiard dan Cafe benar-benar memiliki izin, atau sekadar berlindung di balik pernyataan lisan? KLH Banten menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini. Hal ini dilakukan demi memastikan tidak ada pelaku usaha yang “nakal” dan mengabaikan aturan hukum, terutama yang berdampak pada ketertiban di lingkungan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dokumen fisik yang menjadi pemicu polemik tersebut.(ceng)

Tinggalkan Balasan