TANGERANG – Terkait dugaan proyek paving blok yang dikerjakan tidak sesuai RAB, PLT Camat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Kecamatan Curug diduga menerima aliran dana gratifikasi dari kontraktor. 03/08/2023.
Bagaimana tidak, ketika mereka ditanya langkah apa yang diambil untuk menyikapi dugaan proyek paving blok yang dikerjakan tidak sesuai RAB, mereka seakan-akan enggan menanggapi, dan terkesan acuh, diam tanpa adanya tindakan tegas.
Pejabat yang kurang responsif terhadap pemberitaan serta informasi terkait adannya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor selayaknya patut untuk ditelusuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai pejabat publik, mereka harusnya lebih sigap dan tanggap atas laporan ataupun berita yang mengkritisi kinerja nya, kecuali diantara mereka terindikasi telah menerima suap atau gratifikasi, sehingga segala laporan yang menyangkut kecurangan dalam pengerjaan suatu proyek pasti mereka hiraukan.
Hal itu dapat terjadi, karena bobroknya sistem birokrasi yang tak kunjung dibenahi, tak sedikit terdengar kabar pejabat yang terseret kasus gratifikasi dugaan jual beli proyek, semoga saja pejabat di Kecamatan Curug tak seperti itu, entahlah.
Saat dikonfirmasi, PLT Camat Curug, Angga menyampaikan bahwa mengenai proyek paving blok yang dikerjakan oleh CV. Putra Mandiri Jaya tersebut dirinya akan kroscek terlebih dahulu kepada PPTK dan Pengawas.
“Nanti saya akan kroscek ke PPTK dan Pengawas,” ujarnya melalui pesan Whattshapp.
Sedangkan PPTK maupun Pengawas Kecamatan Curug saat dikonfirmasi kembali oleh Awak Media mereka enggan merespon, terkesan pemberitaan yang mengkritisi untuk membangun Kecamatan Curug ini, bagi mereka dianggap tidak penting.
Jadilah pejabat yang amanah dan selalu cepat tanggap dalam segala hal, apalagi menyangkut tentang kepentingan masyarakat.
“Kalau tak mau dikritik jangan jadi pejabat publik”
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari pihak Kecamatan Curug kepada CV. Putra Mandiri Jaya.
Penulis : Cahyo Wahyu Widodo