TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Warga di sekitar Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tengah dilanda keresahan serius. Lingkungan yang seharusnya bersih dan nyaman justru diduga berubah menjadi lokasi pembuangan sampah liar yang “disamarkan” dengan cara diuruk tanah.

Meski secara kasat mata tumpukan sampah tidak terlihat mencolok, bau busuk yang menyengat justru semakin terasa kuat dan menyebar ke area sekitar, termasuk ke badan jalan yang setiap hari dilalui masyarakat. Kondisi ini tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan.

“Baunya luar biasa menyengat, sangat mengganggu. Walaupun ditutup tanah, tetap saja tercium. Ini seperti sengaja disembunyikan,” ungkap AR, salah satu warga setempat.

Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi TPA liar tersebut berada tepat di pinggir jalan raya dan mudah terlihat publik. Namun hingga kini, belum tampak adanya tindakan nyata dari pihak Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Warga pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. Bahkan muncul dugaan adanya pembiaran atau ketidaktahuan aparat terhadap aktivitas yang dinilai melanggar aturan tersebut.

“Kalau memang ini sengaja diuruk untuk menutupi, itu lebih berbahaya. Artinya bukan menyelesaikan, tapi menutup-nutupi masalah,” tambah warga lainnya.

Selain mencemari lingkungan, kondisi ini berpotensi memicu gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang rentan terhadap paparan udara tidak sehat. Pengguna jalan yang melintas setiap hari pun turut merasakan dampaknya.

Warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparatur wilayah setempat untuk segera turun tangan. Mereka menuntut adanya investigasi menyeluruh, pembersihan lokasi, serta penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta pengawasan berkelanjutan agar lokasi tersebut tidak kembali disalahgunakan dan tetap berfungsi sesuai peruntukannya sebagai ruang publik.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Karawaci, Dr. Achmad Zuldin Syafii, A.P, M.Si, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, pengelolaan sampah ilegal dan pembuangan sembarangan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Hingga saat ini, misteri dugaan TPA liar yang “ditutup rapi” di Margasari masih belum terjawab. Warga menunggu—akankah ada tindakan, atau justru terus dibiarkan?

(ceng)