TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengurangi jam belajar di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Dilansir dari laman resmi Tangkab.go.id, bahwa Kebijakan tentang pengurangan jam belajar tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/930 – Disdik Tangerang tentang Belajar Mengajar Selama Ramadhan tertanggal 21 Maret 2023.
Aturan tersebut merujuk beberapa poin mengenai pedoman pelaksanaan belajar mengajar di lingkup pendidikan, di antaranya pengurangan waktu belajar siswa selama Ramadhan selama 10 menit tiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui Surat edaran dari Disdik Kabupaten Tangerang, kami menetapkan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan itu dikurangi paling banyak 10 menit,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang Fahrudin.
Ia mengatakan pengurangan jam belajar tersebut dikompensasikan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian yang dilakukan secara intensif di lingkup sekolah, yang berlaku untuk seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta, termasuk bagi peserta didik non-muslim.
“Satuan pendidikan agar menyusun program kegiatan bagi peserta didik Agama Islam dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti tadarus, sholat berjamaah, pesantren kilat. Bagi peserta didik selain beragama Islam agar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan,” katanya.
Pihaknya menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk menciptakan suasana khidmat dan religius sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Selama pelaksanaan KBM pada Ramadhan, para peserta didik SD dan SMP untuk yang memiliki dua shift mulai masuk pukul 06.30 WIB dan bagi yang memiliki satu shift untuk menyesuaikan.
“Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan KBM dua shift masuk pagi mulai pukul 6.30 WIB untuk semua jenjang. Kecuali jenjang PAUD masuk mulai pukul 07.20 WIB. Selanjutnya untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang itu mulai pukul 11.00 WIB untuk SD dan 11.30 WIB bagi SMP,” tuturnya.
Untuk menyambut Idul Fitri 1444 H, ditetapkan libur mulai tanggal 17 April 2023 dan masuk kembali pada 29 April 2023.
“Untuk libur Idul Fitri mulai tanggal 17 – 29 April 2023. Sedangkan libur awal puasa itu tiga hari, satu hari sebelum puasa, dan dua hari pada awal puasa,” katanya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RP/nA)
Nomor : PR/192 -DISKOMINFO/III/2023