Penjual Miras di Hiburan Rakyat Hawaii Tangerang Ditangkap

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8 wanita penjaja minuman keras di tempat hiburan rakyat dangdut Hawaii di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditangkap, Sabtu, 17 Desember 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

8 wanita penjaja minuman keras di tempat hiburan rakyat dangdut Hawaii di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditangkap, Sabtu, 17 Desember 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

TANGERANG – Tim Gabungan Rayon IV, terdiri dari Polsek Pakuhaji, Sepatan, dan Teluknaga, menggelar operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras).

Sebanyak 8 wanita penjaja minuman keras di tempat hiburan rakyat dangdut Hawaii di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diangkut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Pakuhaji, disinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras TKC atau yang dikenal dengan sebutan TuKang Cai dan para penikmatnya.

“Anggota kami berhasil menangkap delapan orang TKC berikut empat orang pelanggan penikmat miras pada penggerebekan yang kita lakukan,” kata Zain di Tangerang, Sabtu, 17 Desember 2022.

Baca Juga :  Polusi! Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Zain menuturkan penggerebekan dilakukan pihaknya berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan wanita yang kerap menjual miras tersebut.

“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita lima unit sepeda motor milik penjual dan penikmat miras, berikut 45 botol miras dari beberapa merek,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Hendak Tawuran, 80 Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi

Zain menjelaskan dari belasan orang yang ditangkap itu, pihaknya telah melakukan pendataan dan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras. Pasalnya, kata Zain, banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengkonsumsi miras.

“12 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Pakuhaji, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Ledakan Hebat Warnai Kebakaran Pabrik Oli dan Ban di Tangerang Selatan, Kondisi Masih Genting
Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses
KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil
Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran
Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan
Desa Malangnengah Gelar Lomba Keagamaan dan Budaya Sambut HUT RI dan Maulid Nabi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 22:25 WIB

Ledakan Hebat Warnai Kebakaran Pabrik Oli dan Ban di Tangerang Selatan, Kondisi Masih Genting

Selasa, 10 September 2024 - 12:04 WIB

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses

Senin, 9 September 2024 - 15:17 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi

Minggu, 8 September 2024 - 21:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil

Selasa, 3 September 2024 - 22:28 WIB

Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran

Berita Terbaru