TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil menggerebek sebuah pabrik skincare ilegal di Kota Tangerang Selatan. Pabrik tersebut diketahui tidak memiliki izin berusaha dan melanggar standar produksi kosmetik yang baik.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. “Setiap produksi kosmetik harus memenuhi standar cara pembuatan kosmetik yang baik. Sarana ini terbukti ilegal,” tegas Ikrar.

Pemilik pabrik yang berinisial K dan IKC, keduanya berprofesi sebagai apoteker, diduga telah melakukan pelanggaran serius. Pabrik tersebut mempekerjakan 40 orang dan memproduksi berbagai produk skincare ilegal, termasuk krim malam dan body lotion.
BPOM menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan baku seperti hidrokinon dan tretinoin, serta produk jadi sekitar 5.000 pcs. Selain itu, ditemukan juga mesin produksi besar berupa dua mixer berkapasitas 1 ton, tujuh mixer kecil, dan sejumlah peralatan lainnya.
Kendaraan pengangkut berupa mobil van Daihatsu Luxia turut diamankan. Dokumen yang disita menunjukkan produksi harian mencapai 5.000 produk, dengan omset penjualan mencapai 1 miliar per bulan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terkait produksi dan peredaran kosmetik ilegal. “Mereka terancam denda maksimal 5 miliar atau hukuman 12 tahun penjara,” jelas Ikrar.(PW)
Tinggalkan Balasan