TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam penangkapan yang menggemparkan, MS (36), mantan Kepala Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, periode 2013-2019, akhirnya ditahan. MS, yang menjadi buronan Polda Banten, ditangkap pada Kamis pagi saat subuh.

Kasubdit Harda Dirkrimum Polda Banten mengonfirmasi penahanan MS. “MS, yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Juli 2024, kini sudah diamankan oleh penyidik kami,” ujarnya.

MS menjadi buronan terkait penyidikan kasus pemalsuan surat, sebagaimana tercantum dalam pengumuman DPO bernomor DPO/43/VII/2024 Direskrimum Polda Banten. Ia dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, yang dilaporkan oleh Kusnadi bin Encum pada 2 Februari 2024. MS, bersama dua pelaku lainnya, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji, diduga terlibat dalam pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Modus operandi ketiga tersangka melibatkan penggunaan dokumen palsu untuk transaksi tanah yang ternyata fiktif. Sarpiah, yang disebut sebagai penjual, mengaku tidak pernah menandatangani atau menerima uang terkait AJB tersebut. Ia juga menegaskan tidak memiliki tanah selain rumah yang ditempatinya.(PW)