TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menerapkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di 246 desa di Kabupaten Tangerang. Aplikasi ini bertujuan untuk mengawasi kondisi, potensi, dan pengelolaan keuangan desa, termasuk data lain yang diinput oleh operator desa.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa penerapan aplikasi ini merupakan bentuk kepercayaan dari Kejagung RI kepada Kabupaten Tangerang. “Kami menjadi daerah pertama yang diberi amanah menjalankan program ini secara nasional, dan ini dijadikan pilot project se-Indonesia,” jelas Maesyal Rasyid.

Ia menambahkan bahwa tujuan penggunaan aplikasi ini adalah untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan memperkuat transparansi di pemerintahan desa. “Kami minta para kepala desa beserta perangkatnya agar mempersiapkan diri untuk menerapkan aplikasi ini paling lambat sebelum kunjungan langsung Jaksa Agung Muda pada 27-28 April 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menekankan bahwa kepala desa adalah ujung tombak pelaksanaan program pembangunan nasional. “Dengan mayoritas penduduk berada di desa, penguatan pemerintahan desa menjadi kunci utama dalam keberhasilan pembangunan nasional,” ujar Ricky.

Ricky juga menegaskan bahwa kejaksaan hadir sebagai pendukung, bukan hanya penegak hukum, tetapi juga pendamping dalam pelaksanaan program pemerintah. “Kami selalu berkoordinasi dengan Bapak Bupati untuk memastikan kualitas pemerintahan desa. Jangan main-main dalam pelaksanaan program karena tugas kita menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.

Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.(PW)