TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kejutan besar mengguncang Kabupaten Tangerang. Dua Kepala Desa, Arsin dari Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan LTS dari Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, resmi dinonaktifkan dari posisi mereka. Langkah tegas ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pemerintahan Daerah dan Pemberdayaan (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, pada Selasa (25/2).

Keputusan ini diambil setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, LTS menghadapi kasus hukum terkait sengketa tanah dengan warga dan kini ditahan oleh Kejaksaan, menunggu proses persidangan.

“Kewenangan penonaktifan ini ada di tangan Camat masing-masing. Kami saat ini menunggu surat dari Mabes Polri untuk melengkapi administrasi,” tegas Yayat.

Arsin sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin siang (24/2). Ia didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditahan. Selain Arsin, Mabes Polri juga menahan Sekretaris Desa dan dua orang lainnya, Septian dan Chandra.

Dengan kondisi ini, kedua desa kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) untuk menjamin kelancaran pemerintahan. Penonaktifan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan hukum dan integritas di lingkungan pemerintahan.(PW)