TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, Bupati Tangerang mengeluarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional bagi pengusaha rumah makan, restoran, kafe, dan jasa usaha hiburan umum di seluruh Kabupaten Tangerang.
Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa penyesuaian sebagai berikut:

Jam Operasional Rumah Makan dan Kafe: Seluruh pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya diminta untuk mengalihkan jam operasional mereka menjadi pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selain itu, mereka diharapkan memasang tirai atau penutup serupa bagi yang menyediakan layanan makan di tempat, demi menjaga kenyamanan dan kehormatan selama bulan suci.
Penutupan Sementara Jasa Usaha Hiburan: Jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar akan ditutup sementara. Penutupan ini dimulai dua hari sebelum Ramadhan dan berlangsung hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci dan perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta merayakan Idul Fitri. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tetap menikmati layanan yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran ini.(PW)
Tinggalkan Balasan