TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan Politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Japto Soerjosoemarno akan diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi jadwal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Benar, (Japto) akan diperiksa besok. Ditunggu saja kehadirannya,” ujar Asep kepada media.

Sementara itu, Ahmad Ali dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 27 Februari 2025. “Terkait AA (Ahmad Ali), lusanya. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa,” tambah Asep.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana gratifikasi yang diduga turut mengalir ke kedua tokoh tersebut.
Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kutai Kartanegara. Setiap metrik ton batu bara yang diambil, Rita mematok harga USD 3,3-5. Selain itu, Rita juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan dana gratifikasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Japto dan Ahmad Ali ini menjadi sorotan publik, mengingat kedua tokoh memiliki pengaruh besar di organisasi dan partai politik masing-masing. KPK berharap, dengan pemeriksaan ini, dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.(PW)
Tinggalkan Balasan