TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah skandal besar terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengguncang Kabupaten Tangerang. Sejumlah peserta yang belum memenuhi syarat masa kerja dua tahun ditemukan dapat mengikuti seleksi PPPK, melanggar aturan Permenpan RB No. 347 Tahun 2024.

Menurut peraturan tersebut, calon PPPK harus memiliki masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus. Namun, Ketua LSM KOMPAK, H Retno Juarno, mengungkapkan bahwa ada tenaga honorer yang baru bekerja enam bulan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang namun tetap diizinkan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

“Kami menduga ada kelalaian serius dari BKPSDM Kabupaten Tangerang. Ini tidak hanya terjadi di Dishub, tapi bisa saja di OPD lain,” ujar Retno dengan tegas.

Retno menambahkan bahwa pihaknya siap melaporkan kepala OPD dan BKPSDM ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, karena hal ini termasuk memberikan keterangan palsu yang dapat diproses secara pidana.

Retno juga mendesak BKPSDM untuk melakukan penyisiran ke seluruh OPD dan lebih selektif dalam menjalankan aturan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif agar tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer yang melanggar ketentuan.

“Jika ini terus dibiarkan, masalah honorer di Kabupaten Tangerang tidak akan pernah selesai. Mereka yang sudah lama mengabdi semakin terpinggirkan,” lanjut Retno dengan prihatin.

Menanggapi hal ini, Hartono, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan investigasi menyeluruh terhadap OPD terkait.

“Kami akan melakukan pengecekan,” tandas Hartono singkat.

Skandal ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.(PW)