TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan tajam setelah viralnya pesan WhatsApp yang mengungkap permintaan iuran pemasangan iklan di media cetak kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pesan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai fungsi dan tugas utama Diskominfo dalam bidang informatika, komunikasi, statistik, dan persandian.
Kasus ini mencuat seiring dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030. Dalam pesan yang beredar, seorang staf Diskominfo meminta partisipasi dari seluruh kepala dinas, badan, direktur, camat, dan lurah untuk memasang iklan di lima media cetak dengan biaya sebesar Rp 1.500.000 per OPD.

Staf Diskominfo, yang berinisial D, mengonfirmasi bahwa pesan tersebut memang berasal dari instansinya dan mengklaim bahwa itu adalah perintah dari Plt Kepala Dinas Kominfo. Lebih lanjut, D mengungkapkan bahwa media online harus mencari dana sendiri karena tidak diakomodir oleh Diskominfo, menimbulkan kesan diskriminasi terhadap media online.
Dari data yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Kominfo sebelumnya, terdapat 92 OPD di Kabupaten Tangerang. Jika setiap OPD dipungut Rp 1.500.000, total pungutan akan mencapai Rp 145.500.000, sementara biaya iklan di lima media cetak diperkirakan hanya sekitar Rp 50.000.000. Hal ini memunculkan dugaan adanya selisih dana yang tidak jelas penggunaannya.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, mengonfirmasi keberadaan pesan tersebut dan mengakui bahwa Diskominfo hanya bertugas mengkoordinir iklan untuk media cetak. Ia menambahkan bahwa tidak semua OPD menyetor ke Diskominfo; ada yang langsung ke media masing-masing.
“Saya hanya diminta mengkoordinir uang untuk media cetak,” ujar Prima.(PW)
Tinggalkan Balasan