TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Ratusan warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penggerudukan terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras (Miras) di Kampung Kapudang, Desa Sukatani. Aksi ini terjadi karena toko tersebut diketahui menjual Miras secara rutin, bahkan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam aksi tersebut, warga berhasil menyita dan membakar puluhan kardus Miras berbagai jenis di lapangan terbuka. Mereka juga mendesak pemilik toko, Anggiat Sihombing, untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi menjual Miras di wilayah tersebut.

Surat pernyataan yang dibuat oleh Anggiat Sihombing pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 23.30 WIB, mencakup permintaan maaf kepada masyarakat dan janji untuk tidak menjual minuman beralkohol di Kecamatan Cisoka. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Anggiat mengingkari isi surat pernyataan ini, ia bersedia dituntut secara hukum.
Kapolsek Cisoka, AKP Eldi SH, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa surat pernyataan telah dibuat. Beliau juga menghimbau warga untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Cisoka.(wld)
Tinggalkan Balasan