TANGERANGNEWS.CO.ID, Bogor | Dengan maraknya pembangunan infrastruktur dan property oleh pengembang perumahan maupun kawasan industri di wilayah Tangerang sangat berkembang pesat.
Oleh sebab itulah kebutuhan akan tanah urug meningkat drastis, kendati demikian segala cara pun dilakukan oleh segelintir orang demi mendapatkan tanah urug meski kebanyakan dari mereka menempuh jalan yang kurang baik.
Seperti indikasi tambang Galian C ilegal yang berada di Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang diduga merusak alam dan ekosistem hutan. Rabu, 14/02/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) Polisi Sektor (POLSEK) Tenjo diduga tutup mata akan keberadaan Galian C ilegal ini, terkesan para mafia tambang ini kebal oleh hukum, sehingga mereka dengan santainya beroperasi tanpa dibayang-bayangi sanksi pidana yang menjeratnya.
Besar kemungkinan para mafia tersebut diduga telah membungkam para Aparatur Penegak Hukum setempat dengan memberikan gratifikasi atau koordinasi, karena mereka tidak ditindak malah dibiarkan.
Saat dikonfirmasi, Dedi seorang oknum yang bertugas di Polsek Tenjo enggan memberikan tanggapannya terkait dugaan Tambang Galian C yang berada di wilayah hukumnya. 13/02.
Dengan sikap diamnya tersebut menjadi pertanyaan publik, dia sebagai APH mengapa tidak menindak para mafia tambang ilegal yang sudah jelas melanggar hukum, kira-kira ada apa dengannya, itu kan kewenangan dan tanggung jawabnya, biar publik yang menilai.
Sementara, Pengemudi Truk yang mengirim tanah urugan ke pembangunan perumahan di wilayah Tangerang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan tanah itu dengan membelinya di Wilayah Tenjo, yaitu milik Jek dan Firman.
“Dari Ciomas, punya Firman sama Jek, dapet upah gendong doang saya mah, yang beli urusan bos,” ungkapnya. 10/02.
Sedangkan Firman dan Jek saat dikonfirmasi diam seribu bahasa.
Sampai berita ini diterbitkan APH, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin