Merasa Kebal Hukum, Diduga Galian C Ilegal di Tenjo Merusak Alam, APH Tutup Mata

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  Alat berat sedang mengeruk tanah walaupun terlihat basah tidak perduli dengan sekitar lingkungan

Foto: Alat berat sedang mengeruk tanah walaupun terlihat basah tidak perduli dengan sekitar lingkungan

TANGERANGNEWS.CO.ID, Bogor | Dengan maraknya pembangunan infrastruktur dan property oleh pengembang perumahan maupun kawasan industri di wilayah Tangerang sangat berkembang pesat.

Oleh sebab itulah kebutuhan akan tanah urug meningkat drastis, kendati demikian segala cara pun dilakukan oleh segelintir orang demi mendapatkan tanah urug meski kebanyakan dari mereka menempuh jalan yang kurang baik.

Seperti indikasi tambang Galian C ilegal yang berada di Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang diduga merusak alam dan ekosistem hutan. Rabu, 14/02/2024.

Bahkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) Polisi Sektor (POLSEK) Tenjo diduga tutup mata akan keberadaan Galian C ilegal ini, terkesan para mafia tambang ini kebal oleh hukum, sehingga mereka dengan santainya beroperasi tanpa dibayang-bayangi sanksi pidana yang menjeratnya.

Besar kemungkinan para mafia tersebut diduga telah membungkam para Aparatur Penegak Hukum setempat dengan memberikan gratifikasi atau koordinasi, karena mereka tidak ditindak malah dibiarkan.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Dikangkangi PJ Gubernur Jawa Barat

Saat dikonfirmasi, Dedi seorang oknum yang bertugas di Polsek Tenjo enggan memberikan tanggapannya terkait dugaan Tambang Galian C yang berada di wilayah hukumnya. 13/02.

Dengan sikap diamnya tersebut menjadi pertanyaan publik, dia sebagai APH mengapa tidak menindak para mafia tambang ilegal yang sudah jelas melanggar hukum, kira-kira ada apa dengannya, itu kan kewenangan dan tanggung jawabnya, biar publik yang menilai.

Sementara, Pengemudi Truk yang mengirim tanah urugan ke pembangunan perumahan di wilayah Tangerang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan tanah itu dengan membelinya di Wilayah Tenjo, yaitu milik Jek dan Firman.

Baca Juga :  Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Tenjo dan Parung Panjang Bikin Resah

“Dari Ciomas, punya Firman sama Jek, dapet upah gendong doang saya mah, yang beli urusan bos,” ungkapnya. 10/02.

Sedangkan Firman dan Jek saat dikonfirmasi diam seribu bahasa.

Sampai berita ini diterbitkan APH, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg
Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat
Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta
Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran
Tim Gabungan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Petani di Tangerang Kurang dari 24 Jam
Suara Tembakan Gegerkan Warga BSD Serpong
Konfrontasi di Pangkalan Gas Elpiji Tangerang Berujung Kekerasan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat

Kamis, 8 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:30 WIB

Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran

Berita Terbaru

Illustrasi.

Opini

Dinamis dan Tegak Lurus dalam Bahasa Politik

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:00 WIB