TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pasca insiden kebocoran pipa gas di pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang segera merespons dengan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendalaman atas kejadian tersebut pada Selasa (6/2/24).
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki, menyatakan bahwa tim DLH langsung menuju lokasi kejadian dan berdiskusi dengan pihak PT Danesja Utama Patria. Sebelumnya, DLH Kota Tangerang telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019.
Salah satu hal yang ditekankan Dadang adalah kondisi pipa mesin pendingin air. DLH Kota Tangerang telah menyampaikan kekhawatiran mereka kepada perusahaan terkait melalui sanksi administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ini, DLH Kota Tangerang telah mengevaluasi sanksi administratif yang diberlakukan sebelumnya dengan opsi pemberatan sanksi, termasuk sanksi pembekuan izin,” tegas Dadang melalui telepon.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini tim sedang melakukan sampling udara yang lebih mendalam di lokasi kejadian. Meskipun demikian, kondisi di sekitar lingkungan tersebut sudah relatif aman dan baik menurut pantauan DLH Kota Tangerang.
“Dalam upaya pencegahan ke depan, DLH Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasan yang telah dilakukan selama ini,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah korban insiden kebocoran pipa pabrik es yang dirujuk ke rumah sakit mencapai 55 orang. Rinciannya adalah 30 orang di RS Arrahmah, enam orang di RS Hermina, 14 orang di RS Sari Asih Karawaci, empat orang di RSUD Kota Tangerang, satu orang di RS SA Sangiang, dan satu orang di RS EMC Cipondoh. Selain itu, 25 orang dalam kondisi stabil telah ditangani di Posko Kesehatan oleh puskesmas dan Dinkes Kota Tangerang.(wld)