TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, tengah menyiapkan opsi pemberatan sanksi berupa pembekuan izin terhadap PT Danesja Utama Patria di Jalan KS Tubun Karawaci, akibat kebocoran gas yang menyebabkan warga daerah tersebut keracunan.
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Dadang Basuki, menyatakan bahwa pihaknya telah langsung bergerak ke lokasi dan berdiskusi dengan jajaran PT Danesja Utama Patria. Pabrik es tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi pada 30 Desember 2019, dan DLH telah menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi pipa mesin pendingin air.
“Kami akan mengevaluasi sanksi administrasi yang diberlakukan pada tahun 2019 dengan opsi pembekuan izin sebagai pemberatan sanksi,” ujar Dadang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadang juga memastikan bahwa kondisi saat ini sudah relatif lebih aman. Tindakan penanganan telah dilakukan sejak peristiwa terjadi pada pukul 04.00 WIB, dan pada pukul 15.00 WIB situasi sudah terkendali.
“Meskipun demikian, petugas terus berjaga di lokasi, mengantisipasi kemungkinan kejadian susulan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total korban yang dibawa ke rumah sakit mencapai 55 orang, dengan 20 orang masih dirawat di RS Arrahmah (30 orang), RS Hermina (6 orang), RS Sari Asih Karawaci (14 orang), RSUD (4 orang), RS Sari Asih Sangiang (1 orang), dan RS EMC Cipondoh (1 orang). Sementara itu, 25 orang lainnya telah mendapatkan perawatan di posko kesehatan dan satu orang telah pulang ke rumah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menegaskan bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan terkait, terutama dalam hal keamanan.
“Kami meminta perusahaan untuk mengevaluasi secara menyeluruh, terutama dalam hal sistem keamanan, guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa yang akan datang,” katanya.
Nurdin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan, yang bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk dalam menanggung biaya pengobatan masyarakat yang tidak tercover oleh asuransi, karena dianggap sebagai kejadian luar biasa.
“Perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya pengobatan yang dibutuhkan oleh warga terdampak, serta berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya,” tambahnya.(wld)