TANGERANG – Aktivitas Pengurugan tanah yang berada di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di RT 001, RW 02 Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan diduga Kangkangi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 Tahun 2018 Kabupaten Tangerang. Minggu, 21/05/2023.
Berdasarkan Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dijelaskan, bahwa truk tambang dilarang melintas jalan umum pada siang hari, mulai dari pukul 05:00 hingga 22:00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun aturan tersebut sepertinya tidak digubris oleh pihak yang bersangkutan, pasalnya, truk yang melakukan pengurugan di wilayah Malang Nengah tersebut nekat beroperasi pada siang hari.
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab lapangan yang bernama Gugun bergegas pergi saat mengetahui kehadiran Awak Media di lokasi pengurugan.
Sedangkan, salah seorang juru parkir yang mengaku sebagai anggota karang taruna setempat, dia mengatakan bahwa ada dua orang yang ditunjuk menjadi penanggung jawab lapangan, yaitu Yani Denok dan Gugun.
Kalau yang bernama Gugun, kata dia, itu masih keponakan dari dewan Supriyadi.
“Penanggung jawabnya Yani Denok sama Gugun keponakan dewan Supriyadi, tanya dewan aja langsung, karena penanggung jawabnya itu dewan Supriyadi,” ungkap salah seorang juru parkir.
Sementara itu, Supriyadi, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, saat dihubungi melalui pesan whattshapp, dirinya belum merespon.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.