Tanam Ganja Dirumahnya, Seorang Fotografer Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber gambar ilustrasi & artikel : detiknews

Sumber gambar ilustrasi & artikel : detiknews

TANGERANG – Seorang fotografer freelance di Tangerang ditangkap polisi karena kedapatan menanam narkotika jenis ganja. Disebutkan, pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri, yang berlokasi di Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang.

“Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut, didapati sembilan pohon tanaman ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Pelaku berinisial RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan polybag. Pelaku, lanjut Sigit, merakit beberapa lampu sebagai pencahayaan untuk tanaman ganja tersebut.

“Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah dirakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut,” ujarnya.

Kepada penyidik, RA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari Thailand. Belum sempat ganja diedarkan, pelaku dibekuk pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polres Tangsel Ciduk Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, akan Diedarkan Malam Tahun Baru

“Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah. Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Sigit menambahkan saat ini pelaku ditahan di Polres Tangerang. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Selain sembilan pohon ganja, barang bukti mulai daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, hingga pupuk turut disita polisi.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Banten Turunkan Armada Penanganan Kebakaran TPSA Rawa Kucing

“Pelaku diganjar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Berita Terkait

Ledakan Hebat Warnai Kebakaran Pabrik Oli dan Ban di Tangerang Selatan, Kondisi Masih Genting
Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses
KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil
Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran
Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan
Desa Malangnengah Gelar Lomba Keagamaan dan Budaya Sambut HUT RI dan Maulid Nabi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 22:25 WIB

Ledakan Hebat Warnai Kebakaran Pabrik Oli dan Ban di Tangerang Selatan, Kondisi Masih Genting

Selasa, 10 September 2024 - 12:04 WIB

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses

Senin, 9 September 2024 - 15:17 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi

Minggu, 8 September 2024 - 21:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil

Selasa, 3 September 2024 - 22:28 WIB

Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran

Berita Terbaru