Tanam Ganja Dirumahnya, Seorang Fotografer Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber gambar ilustrasi & artikel : detiknews

Sumber gambar ilustrasi & artikel : detiknews

TANGERANG – Seorang fotografer freelance di Tangerang ditangkap polisi karena kedapatan menanam narkotika jenis ganja. Disebutkan, pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri, yang berlokasi di Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang.

“Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut, didapati sembilan pohon tanaman ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Pelaku berinisial RA menanam pohon ganja tersebut di dalam rumah dengan menggunakan polybag. Pelaku, lanjut Sigit, merakit beberapa lampu sebagai pencahayaan untuk tanaman ganja tersebut.

“Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah dirakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut,” ujarnya.

Kepada penyidik, RA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari Thailand. Belum sempat ganja diedarkan, pelaku dibekuk pihak kepolisian.

Baca Juga :  Tekan Tindak Kejahatan, Polda Metro Bentuk 1.608 Polisi RW di Tangerang

“Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah. Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Sigit menambahkan saat ini pelaku ditahan di Polres Tangerang. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Selain sembilan pohon ganja, barang bukti mulai daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, hingga pupuk turut disita polisi.

Baca Juga :  Warga Serbu Kantor Dishub Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

“Pelaku diganjar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB