TANGERANG – Isman Kepala Sekolah SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) 7 Kabupaten Tangerang diduga memberikan izin untuk para siswa dan siswi membawa kendaraan ke sekolah.
Kepala Sekolah SMKN 7 Kabupaten Tangerang, Isman mengatakan, bahwa mengenai siswa yang menggunakan kendaraan bermotor, itu diperbolehkan, karena area parkir di lingkungan sekolah itu masih cukup luas.
“Untuk lahan parkir di sekolah kami masih cukup luas,” jelas Isman melalui pesan whattshapp. Kamis, 02/04/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Isman, siswa-siswi di sekolahnya itu rata-rata sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Mereka rata-rata sudah memiliki SIM,” singkatnya.
Dari penelusuran Awak Media, banyak siswa-siswi di sekolah tersebut yang terindikasi belum memiliki SIM, bahkan mereka sering terlihat tidak menggunakan helm saat berkendara.
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki (SIM) Surat Ijin Mengemudi.
kendati demikian, pada tempo lalu Isman pernah melarang kepada para siswa-siswi nya untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah .
“Saya sempat melarangnya, untuk tidak membawa kendaraan saat bersekolah, namun keesokan harinya para wali murid datang ke sekolah, untuk di perbolehkannya anak-anaknya membawa kendaraan, karena dengan alasan akses dari rumah ke sekolah sulit dijangkau kendaraan umum,” papar Isman.
Apapun alasannya, Pihak Sekolah telah mengizinkan anak-anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, apalagi masih banyak murid-murid yang tak memilki SIM.
Padahal, sekolah bisa mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada
para wali murid untuk tidak membiarkan putra-putri nya membawa kendaraan bermotor, demi keselamatan mereka.
Sangat disayangkan, sekolah tidak bisa memberikan ketegasan dan pemahaman kepada orang tua murid atas bahaya yang akan terjadi apabila seorang anak belum cukup umur membawa kendaraan di jalan raya.
Apakah pihak sekolah akan bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa mereka saat di jalanan, apakah pihaknya tidak berkaca dengan kasus yang sudah-sudah, bahwa banyaknya anak-anak dibawah umur, terutama anak sekolah yang meninggal sia-sia karena kecalakaan lalu lintas akibat kurangnya pengawasan dari orang tua maupun minimnya peraturan sekolah.