Polres Tangerang Akan Tindak Tegas Bagi Ormas yang Minta THR dengan Cara Premanisme

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (Sumber Foto & Artikel : dok detikcom)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (Sumber Foto & Artikel : dok detikcom)

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas orang atau kelompok yang secara paksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayahnya. Pihaknya tidak mengizinkan adanya pemalakan.

“Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga :  Waduh! Video Seks Diduga Oknum Pegawai Pemkot Tangerang


Zain mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberantas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan. Ia telah memerintahkan polsek jajaran segera bertindak tegas bila mendapat laporan pemerasan dari warga.

“Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” ungkapnya.

Lebih rinci, Zain mengatakan kepolisian juga membutuhkan peran masyarakat. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban pemerasan segera melapor.

Baca Juga :  JTR Soroti Penunjukan Mendadak Soma Atmaja sebagai Plh Sekda Kabupaten Tangerang

“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada polisi RW, ada bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” katanya.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha bila mendapat intimidasi oleh kelompok yang meminta THR, dapat melapor ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan call center 110.

Berita Terkait

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur
Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren
Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:50 WIB

Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:01 WIB

Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang

Berita Terbaru

Nasional

Pembongkaran Pagar Laut di Tanjung Pasir atas Perintah Presiden

Minggu, 19 Jan 2025 - 08:54 WIB