Luar Biasa! Kantin SMKN 7 Kabupaten Tangerang di Perbaiki Pakai Dana Pribadi

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung SMKN 7 Kab Tangerang

Foto : Gedung SMKN 7 Kab Tangerang

TANGERANG – SMKN 7 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan Legok-Karawaci, Perum Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, dewan guru diduga memanfaatkan kantin sekolah demi meraup keuntungan pribadi. Senin, 20/03/2023.

Pasalnya, ketika Awak Media mengunjungi sekolah tersebut, salah seorang petugas keamanan sekolah memberikan keterangan bahwa kantin sekolah memang tidak disewakan, akan tetapi dikelola oleh basis siswa tataboga.

Berdasarkan pergub nomor 42 Tahun 2019 pasal 34 tentang penatausahaan bab 10 butiran 1 dijelaskan bahwa pengelola barang melakukan penatausahaan pelaksana sewa dan/ atau bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isman, Kepala Sekolah SMKN 7 Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Punten masalahnya apa pak, hampura keur Aya tamu pak ti dinas, pak kasi dan komite,”ujar Isman kepada Awak Media, 15/03/2023.

Saat dikonfirmasi ulang dihari berikutnya kepada isman perihal pertanyaan yang sama melalui Via WhatsApp, ia mengarahkan Awak Media ke ketua kantin di SMKN 7 Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Akhirnya! Kemendikbud Ristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

“Silahkan ketemu sama ketua kantin pak, bu Mimin ya, saya masih ada acara dengan Kemendikbud sampai tanggal 17 Maret,”ucapnya.

Kemudian Awak Media mendatangi sekolah tersebut untuk menemui Mimin selaku Ketua kantin sesuai arahan Kepsek. 20/03/2023.

Mimin, ketua kantin menyampaikan bahwa dirinya belum memahami tentang pergub nomor 42 Tahun 2019 tentang butiran pasal yang terkandung didalamnya.

“Saya belum paham pak, itu isinya apa ya, “singkatnya..

Oleh karena itu, Awak Media menyarankan Mimin untuk memahami butiran pergub tersebut melalui google search.

“Jadi gini pak, saya jelaskan dulu asal-usul kantin tersebut, emang benar dulu saya sebelum menjabat sebagai kepala kantin, memang disewakan oleh pengurus terdahulu kepada keluarga yang bekerja disini, itupun sebelum covid datang,”tuturnya.

Sementara itu Awak Media mempertanyakan kembali terkait kantin yang disewakan setelah covid, menurut Mimin bahwasanya sistem tersebut sudah dirubah, semenjak para siswa mulai masuk sekolah secara normal.

Baca Juga :  Lomba Cerdas Cermat di SMKN 2 Pandeglang, Siswa Ditingkatkan Pengetahuan 4 Konsensus Dasar Kebangsaan

“Jadi setelah covid, sistemnya dirubah pak, setelah siswa sudah mulai masuk normal seperti biasa yang tadinya sewa sekarang menjadi kantin berbasis siswa itupun tidak semerta-merta kami mendirikan kantin ini sebelum melakukan studi banding ke sekolah lain yang sudah terlebih dahulu berdiri,”ungkapnya.

Lalu Awak Media meminta kepada tim kantin untuk menjelaskan program berbasis siswa itu secara lengkap.

“Begini loh pak, jadi sesuai pembelajaran yang ada disekolah kita, maka murid-murid diajarkan tentang wirausaha berniaga yaitu Produk Kreatif Kewirausahaan (PKK),”jelasnya.

Lain dari pada itu, ketika Awak Media menanyakan terkait siswa-siswi yang berdagang di kantin tersebut apakah sudah diizinkan oleh orang tuanya.

“Oh itu memang sudah ada di kurikulum pak, itu program Kemendikbud yang sudah berjalan di sekolah lain,  mengenai hasil penjualan, itu ada perhitungannya, yaitu waralaba serta siswa-siswi juga mendapatkan upah, tergantung waralaba yang di dapat mereka, nanti hasilnya saya berikan kurang lebih Lima Belas ribu rupiah (Rp.15.000),”jawabnya.

Baca Juga :  2.500 Remaja Putri di Sepatan Tangerang Diperiksa Anemia untuk Cegah Stunting

Oleh sebab itu, Mimin membentuk tim untuk mendirikan kantin tersebut supaya dapat berjalan selayaknya melihat kondisi yang sekarang.

Karena hal itu, Mimin mengajukan pendanaan kepada kepala sekolah, untuk memperbaiki kantin yang sudah tidak layak, namun pengajuan tersebut tidak disetujui oleh kepala sekolah.

“Saya berinisiatif dengan tim untuk memperbaiki kantin yang sudah tidak layak dengan menggunakan dana pribadi sebesar Dua Puluh Juta Rupiah (Rp.20.000.000) ,”ucapnya.

Saat Awak Media ingin menerbitkan berita ini tetapi ditolak oleh ketua kantin, dikarenakan Mimin enggan jadi bahan pertanyaan semua pihak, karena menurutnya kantin tersebut belum berkembang.

Sangat disayangkan padahal kabar baik ini, buat percontohan sekolah lainnya.


Dibuat
Saepudin








Berita Terkait

Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Kontroversi PPDB SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang: Siswa Tak Lolos Zonasi Diterima, Dugaan Manipulasi Sistem Terungkap!
Pemkot Tangerang Luncurkan Inisiatif Pendidikan Inovatif untuk Masa Depan Cerah
Temuan Ombudsman Banten: Ratusan Siswa Siluman dan Manipulasi Data Merajalela di PPDB 2024-2025
Taufik Hidayat Ingatkan 16.786 Honorer Banten: Abaikan Janji Manis Oknum, Proses PPPK Telah Dijamin
Tuntutan Pencopotan Plt Kepala SMKN 2 Tangerang Terkait Dugaan Pungli PPDB
Ombudsman Banten Soroti Kecurangan di Jalur Non Zonasi PPDB
SMAN 11 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi PPDB 2024: Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Aturan Mendominasi!
Berita ini 645 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:38 WIB

Kontroversi PPDB SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang: Siswa Tak Lolos Zonasi Diterima, Dugaan Manipulasi Sistem Terungkap!

Rabu, 31 Juli 2024 - 06:21 WIB

Pemkot Tangerang Luncurkan Inisiatif Pendidikan Inovatif untuk Masa Depan Cerah

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:38 WIB

Temuan Ombudsman Banten: Ratusan Siswa Siluman dan Manipulasi Data Merajalela di PPDB 2024-2025

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:52 WIB

Taufik Hidayat Ingatkan 16.786 Honorer Banten: Abaikan Janji Manis Oknum, Proses PPPK Telah Dijamin

Berita Terbaru

Illustrasi.

Opini

Dinamis dan Tegak Lurus dalam Bahasa Politik

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:00 WIB