Modus Janjikan Gaji Tinggi, 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Soetta

Sabtu, 11 Februari 2023 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti sindikat perdagangan orang yang terungkap di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 10 Februari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Polisi menunjukkan barang bukti sindikat perdagangan orang yang terungkap di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 10 Februari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANG – Tiga orang anggota sindikat orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Tiga tersangka yang ditangkap yaitu berinisial RC alias UR, 43, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

ABM alias O, 46, wiraswasta asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia. Lalu, MAB, 49, yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin 17 Oktober 2022 lalu, di area Gate 5 Keberangkatan Internasional, Terminal 3 Bandara Soetta, Kota Tangerang. Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

Baca Juga :  Nekat !! Diduga SPBU 34.166.11 Kabupaten Bogor Tidak Sesuai Regulasi

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan dieksploitasi di negara tujuan,” ungkap Anton, Jumat 10 Februari 2023.

Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 unit telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban, 3 buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban.

Ada juga 3 buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Baca Juga :  Polsek Pinang Menangkap 9 Remaja yang Diduga Akan Terlibat Tawuran, 7 Senjata Tajam Disita

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No  18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. 

Pasal 4 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta. 

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan jajarannya akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Baca Juga :  Menakar 1 Dasawarsa: Seri ke 2 "Smart City dan Tranformasi Digital"

Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama  dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” kata Kapolres.

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif, guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait.

“Kepada agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Tangerang Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Cikupa Pasca Pelaporan Kepala Desa terhadap Warganya
Camat Curug Audensi Dengan LSM Seroja Indonesia dan Wartawan
Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka
Diduga Kurangi Volume CV. Alda Kontraktor Mark-Up Anggaran
Program Jaga Kampoeng Jelang Pemilu 2024 FWJI Korwil Tangsel Audiensi Ke Polsek Pagedangan
Warga Tutup Proyek Pembangunan Saluran Drainase Kecewa Terhadap Kontraktor Drainase
Polsek Pinang Menangkap 9 Remaja yang Diduga Akan Terlibat Tawuran, 7 Senjata Tajam Disita
KA UPT Lapas Se-Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:49 WIB

Warga Binaan Melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik di LAPAS Kelas 1 Tangerang

Kamis, 30 November 2023 - 12:36 WIB

Diduga Jalan Licin di Musim Penghujan Akibat Pekerjaan Gorong-gorong Oleh PT. Purinusa Jaya Kusuma

Senin, 27 November 2023 - 17:25 WIB

Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka

Minggu, 26 November 2023 - 21:03 WIB

Diduga Pengawas Kecamatan Curug Tidak Bisa Kerja, LSM Seroja Indonesia Akan Bersurat ke Camat Curug

Jumat, 24 November 2023 - 17:08 WIB

Diduga Kurangi Volume CV. Putra Tunggal Mandiri Ingin Meraup Untung Banyak

Jumat, 24 November 2023 - 13:26 WIB

Papan Proyek CV Karya syella Pratama Main Tak Umpat dan Diduga di Kerjakan Tidak Sesuai RAB

Jumat, 24 November 2023 - 13:10 WIB

Diduga Lurah Bojong Nangka Terima Sesuatu Yang di Kerjakan Oleh CV. Putri Rezky

Kamis, 23 November 2023 - 16:30 WIB

Peningkatan Jalan Hotmik Oleh PT.Wiradja Surya Kencana Warga Ucapkan Banyak Terimakasih

Berita Terbaru