Bandar Narkoba Asal Tangerang Terlibat Jaringan Malaysia, Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Istimewa

Illustrasi Istimewa

TANGERANG – Budi Julianda, bandar narkoba asal Tangerang yang terlibat pada jaringan Malaysia, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.

“Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-79 RI di Kecamatan Pakuhaji Berlangsung Khidmat dan Meriah

Tidak hanya Budi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Ricky Bonar Simarmata dan Ade Dio Setiawan.

“Ada dua terdakwa lainnya yang merupakan pengedar, kita tuntut seumur hidup,” ujar Ate.

Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tuntutan itu beradarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Konflik di SMAN 4 Tangerang: Satpam Dituduh Halangi Jurnalis dan LSM

“Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa,” jelas Ate.

Dengan tuntutan ini, JPU menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam urusan perkara narkotika.

JPU bakal menuntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebab tingkah mereka dinilai merugikan masa depan generasi bangsa. 

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB