TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar praktik kotor penjualan obat keras ilegal yang bersembunyi di balik bisnis kebutuhan pokok. Sebuah toko sembako di kawasan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, digerebek polisi setelah terbukti menjadi “kedok” untuk mengedarkan ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol pada Sabtu (25/4).
Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial ABH (27) tak berkutik saat tim kepolisian menemukan barang bukti yang disembunyikan di antara tumpukan barang dagangan sehari-hari.
420 Butir Tramadol Siap Edar Disita
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari keresahan dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di warung tersebut.
“Kami mengamankan 420 butir obat golongan G jenis Tramadol. Pelaku menyamarkan aktivitas penjualan obat ilegal ini dengan kedok warung kebutuhan sehari-hari untuk mengelabui petugas dan warga sekitar,” tegas Kompol Bambang.
Selain ratusan butir obat keras, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi dengan para pelanggannya.
Pelaku Mengaku Jual Tanpa Izin
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ABH tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya menjual obat-obatan keras tersebut secara ilegal tanpa izin resmi. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang sah.
Polisi: Kolaborasi Warga Adalah Kunci
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah hukum Tangerang Selatan.
“Partisipasi dan kolaborasi warga sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Ciputat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda,” pungkas Kompol Bambang.
Kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan melalui layanan darurat atau kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(ceng)

Tinggalkan Balasan