TANGERANG – Badut keliling di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditangkap aparat polsek setempat lantaran diduga mengedarkan obat keras golongan G.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P A Manurung mengatakan badut keliling tersebut ditangkap pada 18 September 2023. Saat geledah ratusan butir heximer, tramadol dan uang tunai.
“130 butir kita temukan dan uang tunai sebesar Rp212 ribu,” ucap Hotma kepada awak media, Rabu 20 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hotma menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa obat-obatan golongan G tersebut akan dikirim olehnya sesuai permintaan pemesan.
“Jadi pelaku ini mengirimkan barang bukti itu sesuai pesanan, dengan modus badut undang di acara pesta,” tuturnya.
Hotma menyebut saat ini pihaknya, masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal-usul barang bukti yang didapatkan pelaku.
“Sekarang masih kita kembangkan atas asal barang bukti yang didapatkan pelaku ini,” ujarnya.
Saat ini pelaku yang diketahui berprofesi sebagai badut keliling itu telah ditahan di Mapolsek Panongan.
“Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan rilis secara resmi terkait kasus ini,” pungkasnya.