TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membawa angin segar bagi dunia pendidikan dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi strategis. Kini, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diizinkan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Solusi Darurat Lewat Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini diambil sebagai langkah darurat untuk menjamin layanan pendidikan tetap berjalan optimal, khususnya di daerah dengan keterbatasan fiskal.
Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat solusi sementara dan sangat terbatas.
“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat. Hanya berlaku pada tahun 2026 dan hanya diberikan kepada Pemda yang secara resmi mengajukan permohonan,” tegas Gogot.
Beliau juga memperingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menjadikan pelonggaran ini sebagai alasan untuk mengurangi alokasi anggaran pendidikan dari APBD.
Prosedur Pengajuan: Wajib Daring dan Bertanda Tangan Kepala Daerah
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI, Eko Susanto, memaparkan bahwa Pemda yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus mengikuti prosedur ketat:
- Menyiapkan Dokumen:Â Surat permohonan resmi bertanda tangan kepala daerah, data kondisi fiskal, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar sekolah dan tenaga PPPK Paruh Waktu terkait.
- Unggah Dokumen:Â Dokumen diunggah melalui tautan resmi:Â ringkas.kemendikdasmen.go.id/formusulanrelaksasi.
- Verifikasi:Â Pemda harus menunggu surat balasan persetujuan resmi dari kementerian.
Tiga Catatan Penting Implementasi
Eko Susanto memberikan penekanan khusus guna menghindari kesalahpahaman di lapangan:
- Pengajuan Ulang: Pemda yang pernah mengajukan permohonan sebelum SE ini terbit wajib melakukan pengajuan ulang.
- Batas Waktu: Kebijakan ini hanya berlaku hingga Desember 2026. Aturan ini tidak berlaku untuk tahun 2027 dan seterusnya.
- Keputusan Final:Â Status persetujuan atau penolakan sepenuhnya berada pada surat balasan resmi kementerian.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan bagi daerah yang kesulitan keuangan agar hak-hak tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengganggu operasional sekolah.(ceng)

Tinggalkan Balasan