TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Aksi kejahatan begal motor yang sempat meresahkan warga Pakuhaji akhirnya berhasil diungkap Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota. Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan pencurian motor matic N-Max merah bernopol B-6146-VXW senilai Rp 15 juta yang dirampas paksa oleh tiga pelaku bersenjata golok.
Korban yang menjadi sasaran begal tersebut melaporkan kejadian mengerikan itu ke SPKT Polsek Pakuhaji pada 29 April 2025. Dengan sigap, tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian berdasarkan keterangan korban.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu pelaku bernama Mardani alias Goak. Pada malam Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap Goak di kontrakannya di Kampung Buaran Jarak, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji. Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan golok yang digunakan pelaku dalam aksi begal.
Sebelumnya, rekannya yang bernama Ariyawan alias Minyin sudah lebih dulu diamankan, sedangkan satu pelaku lain, Agung alias Dower, masih menjadi buronan dan dalam pengejaran polisi.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pakuhaji untuk pemeriksaan dan dihadapkan dengan korban yang mengenali pelaku secara langsung. Kini, kedua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.(red)

Tinggalkan Balasan