TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa malam, menurut pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mengkaji indikasi kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus ini.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ujar Harli.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah mengevaluasi aspek perbuatan melawan hukum dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini.
PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan seluruh operasional usahanya per 1 Maret 2025. Dalam proses kepailitan, kurator mencatat total tagihan utang dari kreditur perusahaan tekstil ini mencapai Rp29,8 triliun. Tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis dalam daftar piutang tetap perusahaan.
Kreditur preferen yang memiliki hak istimewa antara lain adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV. Sementara itu, kreditur separatis dan konkuren terdiri dari sejumlah bank dan perusahaan rekan usaha pabrik tekstil tersebut, dengan tagihan yang nominalnya sangat besar.
Dalam rapat kreditur terkait kepailitan PT Sritex, disepakati untuk tidak melanjutkan usaha (no going concern) dan melanjutkan proses pemberesan utang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sebanyak 11.025 pekerja PT Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025 seiring dengan penghentian operasional perusahaan.(PW)

Tinggalkan Balasan