TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Jagat media sosial dan jalanan protokol kembali dihebohkan oleh aksi pengendara yang nekat memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) demi gengsi. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menilang satu unit mobil listrik mewah yang kedapatan menggunakan pelat nomor modifikasi agar terlihat seperti mobil dinas pejabat negara.
Penindakan tegas tersebut dilakukan petugas saat menggelar patroli di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/5/2026) malam.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengonfirmasi adanya penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang sempat mencuri perhatian pengguna jalan lain tersebut.
”Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” ujar AKP Fery saat memberikan keterangan pada Rabu (27/5/2026).
Kronologi: Pelat ‘R 1126’ Diketok Mirip Mobil RI 1
AKP Fery menjelaskan, kendaraan yang terjaring razia tersebut adalah satu unit mobil listrik premium BYD Denza berwarna hitam. Kendaraan tersebut dihentikan petugas karena menggunakan nomor polisi R1 126 dengan format yang tidak biasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik kendaraan diduga sengaja mengubah tata letak tulisan, jarak angka, dan melakukan modifikasi fisik pada pelat nomornya.
- Format Asli: R 1126 (Pelat nomor standar terbitan Polri)
- Modifikasi: Jarak angka digeser dan diketok sedemikian rupa sehingga sepintas membentuk tulisan RI 126, menyerupai format pelat nomor khusus pejabat tinggi selevel menteri atau kendaraan dinas kepresidenan.
Karena pelanggaran ini sangat jelas dan menyalahi aturan baku, petugas di lapangan langsung menjatuhkan sanksi tilang di tempat kepada pengemudi.
Ancaman Pidana dan Denda Menanti
Lebih lanjut, AKP Fery mengingatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang mengaspal di jalan raya wajib menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan resmi oleh Korlantas Polri. Modifikasi sembarangan—baik dari segi bentuk huruf, jarak angka, ukuran, hingga bahan pelat—sangat dilarang keras.
Penindakan tegas ini mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan regulasi tersebut, pengendara yang memasang pelat nomor tidak sesuai persyaratan terancam sanksi pidana kurungan atau denda materi.
”Penggunaan pelat nomor sesuai standar sangat penting untuk mendukung identifikasi kendaraan, serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya,” tegas AKP Fery.
Imbauan Kepolisian: Jangan Korbankan Aturan Demi Estetika
Di akhir keterangannya, Satlantas Polresta Tangerang mengimbau dengan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak nekat memodifikasi pelat nomor kendaraan mereka, baik demi estetika, gaya-gayaan, apalagi untuk mengelabui petugas.
Pihak kepolisian meminta warga untuk selalu menggunakan TNKB resmi yang sah guna menjaga ketertiban bersama dan menghindari sanksi hukum di kemudian hari. Gengsi di jalan raya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.(ceng)

Tinggalkan Balasan