TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemerintah Kota Tangerang memulai proses pembongkaran secara bertahap terhadap 70 unit ruko bekas Pasar Pisang Babakan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan. Proses ini ditargetkan selesai pada Mei 2025.
Camat Tangerang, Yudi Pradana, menjelaskan bahwa pembongkaran dimulai sejak Rabu (7/5/2025) dengan membongkar delapan kios pertama di lahan milik Pemkot Tangerang seluas 3.150 meter persegi. “Total ada 70 kios yang akan dibongkar,” ujarnya di lokasi pembongkaran.
Yudi menambahkan, setelah pembongkaran selesai, lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. “Lahan ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang berguna bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa sekitar 80 personel gabungan dan sejumlah alat berat dikerahkan guna mendukung kelancaran proses pembongkaran. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan secara persuasif dan melalui sosialisasi terlebih dahulu. “Alhamdulillah, proses pembongkaran disambut kooperatif oleh masyarakat. Tidak ada penolakan dari para pedagang maupun warga sekitar,” ungkap Irman.
Lebih lanjut, Irman memaparkan bahwa lokasi bekas Pasar Pisang akan dijadikan Griya Harmoni Warga (GHW), sebuah fasilitas publik yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat.(PW)

Tinggalkan Balasan