TANGERANGNEWS.CO.ID, Bekasi | Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Bekasi, mengingat tingginya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara-negara tersebut.
“Saya tegaskan, bukan sekadar imbauan, kami melarang semua WNI bekerja di tiga negara ini karena rawan TPPO,” ujar Karding.

Karding menilai bahwa para pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di ketiga negara tersebut berstatus ilegal. “Semua PMI di Kamboja, Myanmar, dan Thailand dianggap unprocedural atau ilegal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi kejahatan scamming dan judi online di Kamboja dan Myanmar, khususnya di wilayah Myawaddy.
Pemerintah Indonesia hingga kini tidak pernah menjalin kerja sama bilateral atau multilateral untuk penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar. Pada 18 Maret, Kementerian P2MI berhasil memfasilitasi pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand, dengan 400 orang dipulangkan pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).
Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk melindungi WNI dari jebakan perdagangan manusia dan kejahatan terkait, sekaligus mengingatkan pentingnya penempatan pekerja migran yang aman dan legal.(PW)
Tinggalkan Balasan