TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Maraknya bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, memicu keprihatinan publik. Padahal, regulasi terkait PBG telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan ini menegaskan bahwa PBG wajib dimiliki untuk aktivitas pembangunan, perubahan, atau perawatan bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Non-Government Organization (NGO) Teratai Institut mengkritisi lemahnya penegakan aturan ini. “Kami telah melaporkan kasus ini ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, namun hingga kini belum ada tindakan konkret,” tegas Yanto, Direktur Eksekutif Teratai Institut, Rabu.

Laporan yang diajukan pada 3 Februari 2025, menyoroti satu bangunan di Sepatan Timur yang diduga kuat tidak memiliki PBG. Yanto menekankan pentingnya penindakan segera untuk menegakkan aturan yang ada. “Intinya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki PBG, dan perlu segera ditindak,” kata Yanto kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Pesan melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Agus tak kunjung dibalas, menambah panjang daftar pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah ini.
Laporan dengan nomor surat 004/LAPDU-TGR/TERATAI-I/B/II/2025 ini telah diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja sejak 3 Februari 2025, namun realisasi tindakannya masih abu-abu. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan gedung.(PW)
Tinggalkan Balasan