TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sorotan publik tertuju pada pendaftaran bakal calon Ketua Karang Taruna (Katar) Kabupaten Tangerang yang digelar di Ardes Cafe, Tigaraksa. Pada acara yang berlangsung Jumat ini, Abdul Qodir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Gerindra, resmi mencalonkan diri dan mendapatkan nomor urut 1.
Pencalonan Abdul Qodir menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama mengingat peraturan yang ada. Berdasarkan Permendagri No. 5 Tahun 2007, kepengurusan lembaga kemasyarakatan tidak boleh melibatkan anggota partai politik. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan jika Qodir terpilih memimpin organisasi yang didanai pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Qodir menjawab singkat, “Gak,” ketika ditanya mengenai potensi masalah dengan Dewan Kehormatan DPRD terkait posisinya. “Dinamika pasti ada, dan saya ngikutin mekanisme panitia saja,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Commite, Dadang Badrussalam, mengumumkan bahwa Temu Karya Karang Taruna yang awalnya dijadwalkan pada 14 Februari 2025, kini diundur menjadi 16 Februari 2025.
Kritik datang dari Edwin Purnama, SE, seorang aktivis muda yang menyoroti pentingnya netralitas dalam organisasi Karang Taruna. “Kan sudah diatur oleh Kemensos dan Kemendagri bahwa Karang Taruna harus non-partisan,” tegas Edwin. Ia menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam memilih pemimpin demi kebaikan bersama.
Masyarakat Karang Taruna diharapkan lebih cermat dalam memilih pemimpin yang mampu menjadi teladan dan bertanggung jawab. Keputusan ini bukan hanya tentang kepemimpinan, tetapi juga menjaga integritas organisasi.(PW)
Tinggalkan Balasan