TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pencalonan Abdul Qodir, anggota DPRD, sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Panitia pelaksana Temu Karya didesak untuk mengevaluasi kembali persyaratan pencalonan.
Mohammad Ekoriadi, SH, mantan anggota DPRD dan advokat dari Firma MERA, menegaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi Lex Specialist yang diatur oleh dua kementerian, yaitu Kemensos dan Kemendagri, melalui Permensos 25 tahun 2019 dan Permendagri 05 tahun 2007.

“Peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa Karang Taruna harus berprinsip non-partisan, artinya tidak boleh terlibat dengan partai politik. Permendagri bahkan menegaskan bahwa pengurus bukanlah pengurus parpol. Memaksakan pencalonan ini dapat menjadikan organisasi sosial ini alat kepentingan politik yang harus dihindari,” tegas Ekoriadi.
Seorang aktivis sekaligus pejabat di Pemkab Tangerang juga menyuarakan keprihatinannya. Dia menekankan bahwa intervensi oknum dalam penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna harus dilawan demi menjaga integritas organisasi.
“Pencalonan dalam Temu Karya harus sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa indikasi kepentingan lain. Sudah jelas ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi,” ujarnya tegas.
Desakan untuk meninjau ulang pencalonan Abdul Qodir ini bertujuan untuk memastikan Karang Taruna tetap berfungsi sebagai organisasi sosial yang murni, tanpa campur tangan politik. Jika tidak, dikhawatirkan organisasi ini akan kehilangan arah dan tujuan aslinya.(PW)
Tinggalkan Balasan