TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten, yang dilakukan tanpa izin resmi, memicu tindakan tegas dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyelidikan menyeluruh setelah diketahui bahwa proyek tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengharuskan adanya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) untuk setiap pembangunan di area tersebut.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi pagar laut yang kontroversial tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak lebih lanjut dan memastikan bahwa semua aktivitas pembangunan mematuhi peraturan yang berlaku.

Presiden Prabowo membahas masalah ini secara mendetail bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi terkait pemanfaatan ruang laut.
Untuk menangani permasalahan ini secara komprehensif, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian KKP, TNI Angkatan Laut, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan koridor hukum dan tidak merugikan ekosistem laut serta masyarakat setempat.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas lingkungan dan memastikan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan negara.(pw)
Tinggalkan Balasan