Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

i

Ist

TANGERANGNEWS.CO.ID, Kabupaten Tangerang | Seharusnya Tempat Hiburan Malam (THM) Beer House yang berlokasi di ruko grand boulevard, blok u 01a no. 339, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, memberikan pelayanan terbaik, akan tetapi ini malah mengecewakan pengunjung yang datang ketempatnya.

Dalam rekaman cctv yang terpasang di depan ruko Beer House menunjukkan bahwa adanya pengeroyokan beberapa petugas keamanan terhadap pengunjung. Rabu, 08/01/2025.

Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut, diminta tindak tegas pengeroyokan terhadap pengunjung Beer House serta memberi sanksi sesuai pasal yang berlaku.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, sedangkan Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan:
Pasal 170 KUHP
Pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Ancaman pidananya dapat lebih berat jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka, luka berat, atau maut:
Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka-luka.
Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 351 KUHP
Pelaku yang melakukan penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun jika mengakibatkan luka-luka berat, dan paling lama 7 tahun jika mengakibatkan maut.

Baca Juga :  329 Guru PPPK di Kabupaten Tangerang Terima Surat Tugas, Sekda Harapkan Peningkatan Kualitas Pendidikan

S, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media ia membenarkan adanya kejadian tersebut di tempatnya bekerja.

“Iya bang, tapi hari Kamis kita mau mediasi, masalah sudah mau kelar bang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Grand Opening RANS Ini Kata Pj Bupati Tangerang Terkait UMKM "Harus Naik Kelas Dan Maju

AT, salah satu petugas Polsek Panongan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia pun mengatakan bahwasanya kejadian tersebut masih dalam proses.

“Masih berproses Abang,” katanya

Sedangkan salah satu teman pengunjung yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi ia ingin APH tidak memihak pada siapapun dan membuatkan laporan secara tertulis.

“Saya bawa si korban ke Polsek untuk membuat laporan tapi malah dialihkan besok karena rekan saya dalam keadaan tidak sadar,” tuturnya.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Protes Mahasiswa di Tangerang Memanas: Tuntutan Diabaikan, Ketegangan Tak Terbendung!
Berita ini 449 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:22 WIB

Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru