TANGERANGNEWS.CO.ID, Kabupaten Tangerang | Seharusnya Tempat Hiburan Malam (THM) Beer House yang berlokasi di ruko grand boulevard, blok u 01a no. 339, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, memberikan pelayanan terbaik, akan tetapi ini malah mengecewakan pengunjung yang datang ketempatnya.
Dalam rekaman cctv yang terpasang di depan ruko Beer House menunjukkan bahwa adanya pengeroyokan beberapa petugas keamanan terhadap pengunjung. Rabu, 08/01/2025.
Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut, diminta tindak tegas pengeroyokan terhadap pengunjung Beer House serta memberi sanksi sesuai pasal yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, sedangkan Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan:
Pasal 170 KUHP
Pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Ancaman pidananya dapat lebih berat jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka, luka berat, atau maut:
Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka-luka.
Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 351 KUHP
Pelaku yang melakukan penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun jika mengakibatkan luka-luka berat, dan paling lama 7 tahun jika mengakibatkan maut.
S, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media ia membenarkan adanya kejadian tersebut di tempatnya bekerja.
“Iya bang, tapi hari Kamis kita mau mediasi, masalah sudah mau kelar bang,” ungkapnya.
AT, salah satu petugas Polsek Panongan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia pun mengatakan bahwasanya kejadian tersebut masih dalam proses.
“Masih berproses Abang,” katanya
Sedangkan salah satu teman pengunjung yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi ia ingin APH tidak memihak pada siapapun dan membuatkan laporan secara tertulis.
“Saya bawa si korban ke Polsek untuk membuat laporan tapi malah dialihkan besok karena rekan saya dalam keadaan tidak sadar,” tuturnya.
Penulis : Saepudin